Jumat, 01 April 2011

PERDAGANGAN INTERNASIONAL



Kebijakan Perdagangan internasional merupakan suatu tindakan yang diambil untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang mungkin timbul dalam perdagangan internasional.
Tujuannya antara lain :
  1. Melindungi kepentingan ekonomi nasional
  2. Meningkatkan ekspor dan pembangunan ekonomi
  3. Melindungi produksi dalam negeri
  4. Menjaga keseimbangan neraca pembayaran
  5. Meningkatkan lapangan pekerjaan.

Perdagangan internasional pada dasarnya masih perlu diwaspadai oleh negara-negara di dunia ini mengingat dampaknya terhadap perekonomian nasional. Oleh karenanya, ada kelompok yang setuju dan yang tidak setuju. Kelompok yang tidak setuju dengan perdagangan internasional memiliki beberapa alasan sebagai berikut :
1.       Perekonomian dalam negeri harus dilindungi dari persaingan dengan produk negara lain, terutama negara-negara yang industrinya baru mulai tumbuh.
2.       Adanya perdagangan internasional yang mengarah ke liberarisasi pasar (pasar bebas) sangat dikhawatirkan dampak sosial budayanya terhadap kehidupan sosial budaya suatu negara.
3.       Negara berkembang belum mampu bersaing di pasar internasional mengingat faktor-faktor produksi yang dimiliki masih sangat rendah dibandingkan negara maju sehingga dikhawatirkan terjadi penjajahan model baru, yaitu penjajahan di sektor ekonomi.
Hasil kajian dari pendapat kedua kelompok yang pro dan kontra terhadap perdagangan internasional tersebut, melahirkan peraturan-peraturan perdagangan internasional berupa kebijakan-kebijakan perdagangan internasional, berupa :
1.       Tarif atau Bea Masuk
            Tarif atau bea masuk merupakan salah satu cara untuk melindungi produksi dalam negeri dari serbuan produk impor. Misalnya, Indonesia mampu memproduksi ban mobil, tetapi biaya produksinya lebih tinggi dari produk impor sehingga harga produk tersebut kalah bersaing dengan produk impor. Salah satu cara agar produk ban tersebut bisa bersaing adalah dengan mengenakan tarif atau bea masuk terhadap ban mobil impor.
Kebijakan tarif terdiri dari dua, yaitu sebagai berikut : 
  1. Kebijakan Tariff Barrier
Kebijakan Tariff Barrier (TB) dalam bentuk bea masuk adalah sebagai  berikut :
1].     Tarif rendah antara 0% - 5%.Tarif ini dikenakan untuk bahan kebutuhan pokok dan vital, seperti beras, mesin-mesin vital dan alat-alat militer.
2].     Tarif sedang antara 5% - 20%. Tarif ini dikenakan untuk barang setengah jadi dan barang-barang lain yang belum cukup diproduksi di dalam negeri.
3].     Tarif tinggi di atas 20%. Tarif ini dikenakan untuk barang-barang mewah dan barang-barang lain yang sudah cukup diproduksi di dalam negeri dan bukan barang kebutuhan pokok.
  1. Kebijakan Nontariff Barrier         
Nontariff Barrier (NTB) adalah berbagai kebijakan perdagangan selain bea masuk yang dapat menimbulkan distorsi sehingga mengurangi potensi manfaat perdadangan internasional. Secara garis besar NTB dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1].     Pembatasan Spesifik (Specific Limitation)
Pembatasan spesifik terdiri dari larangan impor secara mutlak, pembatasan impor atau kuota sistem, peraturan atau ketentuan teknis untuk impor produk tertentu, peraturan kesehatan/karantina, peraturan pertahanan dan keamanan negara, peraturan kebudayaan, perizinan impor / impor licences serta embago.
2].     Peraturan Bea Cukai (Custom Administration Rules)
Peraturan bea cukai terdiri dari tatalaksana impor tertentu (produce), penetapan harga pabean (custom value) penetapan forex rate (kurs valas) dan pengawasan devisa (forex control), consulat formalities, packaging/labeling regulation, dokumentation needed, quality and testing standard, pungutan administrasi (fees) serta tarif classification.
3].     Campur Tangan Pemerintahan (Government Participation)
Campur tangan pemerintah terdiri dari kebijakan pengadaan pemerintahan, subsidi dan insentif ekspor, conterrvailing duties, domestic assistance programs dan trade diverting.
2.             Kuota
Kuota adalah suatu pembatasan atau jumlah barang yang dapat diimpor oleh suatu negara dari semua negara atau dari negara-negara tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan.
Kuota terdiri dari :
A.      Absolute Quota
      Absolute quota mengizinkan pemasukan komoditas tertentu dalam jumlah yang ditetapkan selama jangka waktu tertentu.
B.      Tariff Rate Quota
Tarif rate quota mengizinkan pemasukan barang dalam jumlah tertentu ke suatu negara dengan tarif yang diturunkan selama jangka waktu tertentu,
Tujuan dari penetapan kuota ekspor adalah, sebagai berikut :
a.       Mencegah barang-barang penting berada di tangan negara lain
b.       Untuk menjamin tersedianya barang-barang di dalam negeri dalam proporsi yang cukup
c.       Untuk mengadakan pengawasan produksi serta pengendalian harga guna mencapai stabilitas harga di dalam negeri
Menurut ketentuan WTO (World Trade Organization), sistem kuota ini hanya dapat digunakan dalam hal berikut :
a.       Untuk melindungi hasil pertanian
b.       Untuk menjaga keseimbangan balance of payment (neraca pembayaran internasional)
c.       Untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional.
Kuota biasanya menjadi jalan tengah. Artinya, bila pemerintah  negara tidak melakukan pelarangan impor suatu barang, tetapi tidak juga ingin menggunakan tarif karena dikhawatirkan bisa menaikkan harga dalam negeri, maka kuota adalah cara yang ditetapkan untuk membatasi jumlah maksimum yang bisa diimpor.
3.             Larangan Ekspor
Dalam perdagangan internasional, larangan ekspor tidak banyak diterapkan. Sebenarnya larangan ekspor lebih kepada kemauan pemerintah suatu negara untuk melarang sama sekali ekspor komoditas tertentu seperti rotan baku, kayu gergajian dan minyak sawit. Larangan ekspor merupakan kebijakan pemerintah suatu negara melarang total semua ekspor komoditas tertentu. Tujuannya adalah agar industri berkembang, membuka kesempatan kerja baru, dan memberantas penyelundupan.
4.             Larangan Impor
Larangan impor adalah kebijakan perdagangan internasional yang melarang secara mutlak impor komoditas tertentu. Misalnya, larangan impor karet mentah atau larangan impor pakaian bekas. Kebijakan larangan impor dapat dijelaskan dengan gambar di bawah ini.
5.             Subsidi
Subsidi adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan perlindungan atau bantun kepda industri (pengusaha) dalam negeri dalam bentuk modal, bisa berupa mesin-mesin, peralatan, keahlian, keringanan pajak, pengembalian pajak, fasilitas kredit dan subsidi harga yang bertujuan menambah produksi dalam negeri, mempertahankan jumlah konsumsi di dalam negeri, serta menjual produk dengan harga yang lebih murah daripada produk impor.
Menurut Boediono, kebijakan subsidi tidak merugikan konsumen seperti kebijakan lainnya di bidang perdagangan internasional. Setelah diberikan subsidi, besarnya konsumsi masyarakat dan harga pun tidak mengalami kenaikan. Produsen dalam negeri juga tetap bisa menambah keuntungan karena bisa menjual lebih banyak meskipun harganya tetap. Dengan demikian, kebijakan subsidi lebih baik daripada kebijakan lainnya karena alasan sebagai berikut.
a.       Subsidi diberikan secara terbuka, sehingga msyrakat bisa menilai manfaat atau kerugiannya.
b.       Subsidi tersebut dibiayai dengan cara yang lebih adil karena tidak terjadi distribusi pendapatan dari konsumen kepada produsen. Artinya, konsumen tidak dikenakan kenaikan harga konsumsi yang berkurang, tetapi konsumen tetap membayar dengan harga semula dan jumlah konsumsinya tidak berkurang.

6.             Premi
Premi adalah penambahan dana (dalam bentuk uang) kepada produsen yang berhasil mencapai target produksi (prestasi) yang ditentukan oleh pemerintah.
Dengan adanya premi dan subsidi kepada produsen dalam negeri maka :
a.       Hal jual barang lebih murah lebih terjangkau oleh masyarakat menyebabkan permintaan bertambah banyak.
b.       Hasil produksi meningkat
c.       Menjaga kelangsungan hidup (kontinuitas) perusahaan
7.             Diskriminasi Harga
Deskriminasi harga ialah penetapan harga jual yang berbeda pada dua pasar atau lebih yang sama. Tujuannya adalah untuk mengadakan pengawasan terhadap harga jual dan harga beli sehinga dpat diketahui elastisitas permintaan. Selain itu, juga untuk memaksimalkan keuntungan.
Penyebab suatu negara melakukan diskriminasi harga adalah sebagai berikut.
a.       Sifat barang yang dijual dapat memungkinkan dilakukan diskriminasi harga.
b.       Barang tidak dapat dipindahkan dari suatu pasar ke pasar lain
c.       Sifat permintaan dan elastisitas permintaan di masing-masing pasar haruas berbeda
d.       Produsen dapat mengeksploitasi beberapa sikap tidak rasional konsumen, misalnya perbedaan kemasan, ukuran dan warna.
8.             Dumping
Dumping adalah suatu kebijakan diskriminasi harga secara internasional (international price discrimination) yang dilakukan dengan menjual suatu komoditas di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan yang dibayar konsumen di dalam negeri.
Ada tiga tipe dumping, yaitu sebagai berikut :
a.       Presistent dumping, yaitu kecenderungan monopoli yang berkelanjutan dari suatu perusahaan di pasar domestik untuk memperoleh profit maksimum dengan menetapkan harga yang lebih tinggi di dalam negeri daripada di luar negeri.
b.       Predatory dumping, yaitu tindakan perusahaan untuk menjual barangnya di luar negeri dengan harga yang lebih murah untuk sementara sehingga dapat menggusur atau mengalahkan perusahaan lain dari persaingan bisnis. Setelah dapat monopoli pasar, harga kembali dinaikkan untuk mendapat profit maksimum.
c.       Sporadic dumping, yaitu tindakan perusahaan dalam menjual produknya di luar negeri dengan harga yang lebih murah secara sporadic dibandingkan harga di dalam negeri karena adanya surplus produksi di dalam negeri. Tujuan kebijakan ini adalah :
1].     Untuk menguasai pasar luar negeri
2].     Untuk menghabiskan barang-barang produk lama
2.       Kebijakan di Bidang Impor
Berikut ini merupakan beberapa kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah berkenaan bidang impor. Kebijakan tersebut antara lain menyangkut:
a.      2.1.Tarif
Tarif yang dikenakan terhadap barang impor bisa menjadi sumber pemasukan negara. Pemberlakukan tarif yang tinggi terhadap barang impor bertujuan pula untuk melindungi produksi dalam jenis yang menghasilkan jenis barang yang sama. Selain itu, agar para pengusaha dalam negeri tidak mengalami kebangkrutan. Kebijakan ini merupakan perlindungan yang diberikan pemerintah terhadap hasil produksi dalam negeri.
Pengenaan tarif barang impor menyebabkan harga jual barang impor mengalami kenaikan. Di lain pihak ini akan memacu produksi barang dalam negeri karena akan mendorong konsumen untuk membeli hasil produksi dalam negeri yang harganya jauh lebih murah sehingga akan meningkatkan produksi nasional.
b.      2.2. Subsidi
Pemberian subsidi dari pemerintah bertujuan untuk melindungi para produsen dalam negeri agar harga-harga barang hasil produksinya dapat bersaing dengan harga impor karena pada umumnya harga barang impor jauh lebih murah daripada harga produksinya dalam negeri.
c.       2.3. Kuota
Kebijakan pemerintah dalam membatasi jumlah barang impor untuk periode tertentu. Bila jumlah barang yang diimpor sudah mencapat target, maka impor untuk barang tersebut dihentikan. Selanjutnya, akan diberikan izin impor lagi untuk periode berikutnya.
d.      2.4. Larangan Impor
Pemberlakukan larangan impor dikarenakan alasan tertentu, misalnya demi keamanan karena berbahaya bagi masyarakat, alasan kesehatan, dan penghematan devisa. Mungkin pula untuk membalas perlakukan negara yang telah lebih dahulu melarang impor ke negaranya secara berlebihan.
e.      2.5. Diskriminasi Harga
Diskriminasi harga atau price discrimination yaitu kebijakan pemerintah dalam menentukan harga barang-barang impor yang sama kepada pembeli yang berbeda-beda (UKM, Koperasi, dan perusahaan-perusahaan besar) dengan harga yang lainnya.
3.       Kebijakan di Bidang Ekspor
Kebijakan di bidang ekspor akan memberikan peluang kepada para pengusaha dalam negeri atas hasil produksinya laku di pasaran dunia. Dalam hal ini pemerintah memberlakukan hal-hal berikut.
a.      3.1. Subsidi
Pemerintah akan memberikan subsidi terhadap para pengusaha yang melakukan ekspor untuk barang produksinya.
Hal ini dapat berupa kemudahan ekspor, penghapusan bea ekspor, dan bantuan untuk berproduksi sehingga barang-barang tersebut tidak sehat.
b.      3.2. Dumping
Dengan menetapkan harga jual barang di dalam negeri jauh lebih mahal daripada harga jual di luar negeri. Adapun tujuannya adalah untuk memperluas pasar ekspor. Cara dumping ini dilarang karena dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat.
c.       3.3. Perdagangan Bebas
Politik perdagangan bebas akan memacu persaingan yang dapat merangsang pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan dengan menambah jumlah investasi, menarik modal asing dan tenaga ahli, serta meningkatkan laba dan tingkat tabungan masyarakat.
d.      3.4. Larangan Ekspor
Untuk melindungi pelestarian hutan, mencegah illegal loging, dan melindungi produsen furniture dalam negeri, pemerintah melarang ekspor kayu gelondongan. Dengan demikian industri-industri alat-alat rumah tangga dan industri-industri lainnya yang membutuhkan kayu tidak mengalami kekurangan bahan baku.
e.      3.5. Premi
Sebaliknya perusahaan yang memproduksi dan mengekspor barang-barang siap pakai (final goods) dengan menggunakan bahan dasar kayu diberi  premi. Misalnya fasilitas kemudahan ekspor karena usaha mereka meningkatkan perolehan devisa dan mengurangi pengangguran.

4 komentar:

  1. Memang sebaiknya kita membuat planing atas kesuksesan kita karena setiap pengusaha suksespun selalu mempunyai perencanaan yang matang sehingga mereka bisa memperoleh hasil yang terbaik. sayapun sedang berusaha mewujudkan hal ini dalam trading yang sekarang saya lakukan di broker octafx

    BalasHapus
  2. Inilah solusi terbaik untuk kebebasan finansial, membuat kesuksesan tahun Anda, dengan mengunjungi layanan pinjaman christian morgan di mana Anda bisa mendapatkan pinjaman untuk memulai bisnis impian Anda tanpa stres dan mendapatkan pinjaman Anda disetujui dalam satu minggu .. Apakah Anda mencari pinjaman ? Atau pernahkah Anda meminjam dari bank atau lembaga keuangan untuk satu atau lebih alasan? Anda memiliki tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda di sini! Kami memberikan pinjaman kepada perusahaan dan perorangan dengan tingkat bunga rendah dan tingkat bunga 2% yang terjangkau. Silahkan hubungi kami via e-mail hari ini via christianmorganloanservices@gmail.com

    DATA PEMOHON:

    1) Nama Lengkap:
    2) Negara:
    3) Alamat:
    4) Negara:
    5) Jenis Kelamin:
    6) Status Perkawinan:
    7) Pekerjaan:
    8) Nomor Telepon:
    9) Posisi di tempat kerja:
    10) Pendapatan bulanan:
    11) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
    12) Durasi Pinjaman:
    13) Pinjaman Bunga:
    14) Agama:
    15) Sudahkah kamu melamar dulu?
    16) tanggal lahir;

    Terima kasih,
    Nyonya Christian

    BalasHapus